Profil Instansi

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Palembang

Profil Instansi

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Palembang terbentuk berdasarkan Peraturan Walikota Palembang Nomor 64 Tahun 2016 tentang kedudukan susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Palembang dan khusus Bidang Perpustakaan terbentuk berdasarkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Perpustakaan Daerah.

Dalam Peraturan Walikota ini diatur mengenai tugas pokok, kedudukan, fungsi, dan struktur organisasi tentang Kearsipan dan Perpustakaan. Perpustakaan ini telah berbasis IT yang di-launching oleh Bapak Walikota Palembang pada tanggal 19 Desember 2011 dengan program fitur-fitur IT yang meliputi Pendaftaran Anggota / Online Register, Penelusuran Buku, Pemesanan Buku, Pemeriksa Status Pinjaman, Perpanjangan Masa Pinjam, Pemutakhiran Data Anggota, Interaksi antar anggota, unggah Foto, Kirim Pesan, Interaksi dengan Petugas, Ganti Sandi, dan Elektronik Book (e-book).

Visi & Misi

Visi

"Mewujudkan Kearsipan dan Perpustakaan Kota Palembang sebagai Lembaga Informasi Terkemuka Guna Mencapai Palembang EMAS (Elok, Madani, Aman, Sejahtera) 2018."

Misi

  • 1Meningkatkan Sistem Pengolahan dan Pelayanan Kearsipan dan Perpustakaan.
  • 2Mendayagunakan dan Mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) Kearsipan dan Perpustakaan yang Profesional.
  • 3Meningkatkan Penyelamatan dan Pelestarian Arsip dan Bahan Pustaka.
  • 4Mengembangkan Sadar Arsip dan Budaya Gemar Membaca.
  • 5Meningkatkan dan Mengembangkan Khasanah Arsip Serta Bahan Pustaka.

Maklumat Pelayanan

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Palembang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan yang profesional, transparan, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Apabila dalam pelaksanaannya kami tidak memenuhi standar pelayanan yang berlaku, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komitmen ini merupakan wujud nyata semangat ASN BerAKHLAK dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, akuntabel, dan terpercaya.

Tugas & Fungsi

Layanan Perpustakaan

  • • Pengelolaan perpustakaan daerah
  • • Pengembangan sistem perpustakaan digital
  • • Gerakan literasi masyarakat

Pengelolaan Arsip

  • • Penyimpanan arsip pemerintah daerah
  • • Pelestarian arsip bersejarah
  • • Verifikasi arsip inaktif

Pengembangan Literasi

  • • Program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial
  • • Pembinaan taman bacaan masyarakat
  • • Peningkatan minat baca

Pelestarian Sejarah

  • • Pengelolaan arsip bernilai sejarah
  • • Digitalisasi dokumen kuno
  • • Publikasi bahan pustaka khas daerah

Kegiatan Perpustakaan

1

Seminar Ilmiah Perpustakaan Dalam Mendukung Visi & Misi Kota Palembang.

2

Lomba Bercerita Tingkat SD/MI Negeri/Swasta se-Kota Palembang bekerjasama dengan GPMB dan TP.PKK Pokja II Palembang.

3

Kunjungan Mobil Perpustakaan Keliling ke Kegiatan Pemerintah Kota Palembang, sekolah-sekolah, dan tempat-tempat umum.

4

Pembinaan dan melayani masyarakat di Taman Bacaan Masyarakat Kecamatan.

5

Membuat dan menyebarkan brosur mengenai Perpustakaan Umum Daerah Kota Palembang.

6

Aktif bekerjasama dengan IPI Kota Palembang dalam meningkatkan minat baca siswa di Kota Palembang.

7

Program Silang Layan Koleksi Buku Perpustakaan, kerjasama dengan:

  • › DIR POLAIR POLDA SUMSEL
  • › BHABINKAMTIBMAS Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan Sako Palembang
  • › UNIVERSITAS KADER BANGSA PALEMBANG

Standar Pelayanan Publik

#01

Layanan Keanggotaan Perpustakaan

Pendaftaran, pembuatan, dan perpanjangan kartu anggota perpustakaan secara cepat dan mudah.

#02

Layanan Loker Penitipan

Fasilitas loker aman dan tertib untuk menyimpan tas serta barang bawaan pengunjung selama di perpustakaan.

#03

Layanan Sirkulasi

(Peminjaman & Pengembalian)

Prosedur peminjaman, pengembalian, dan perpanjangan koleksi buku secara terdata dan terorganisir.

#04

Layanan Baca Ditempat

Ruang baca kondusif dan nyaman berpendingin udara (AC) untuk membaca dan belajar mandiri.

#05

Layanan Perpustakaan Keliling

Armada mobil pintar yang menjangkau sekolah, komunitas, dan ruang publik untuk mendekatkan akses buku.

#06

Layanan Silang Layan

Kerja sama antar perpustakaan untuk saling meminjamkan dan memanfaatkan koleksi yang dibutuhkan.

#07

Layanan Informasi & Aduan Masyarakat

Pusat layanan informasi rujukan, penelusuran pustaka, serta wadah penampungan aspirasi dan masukan publik.

#08

Layanan Kunjungan / Wisata Pustaka

Penerimaan kunjungan edukatif rombongan sekolah, mahasiswa, atau komunitas dengan pemandu pustakawan.

#09

Layanan Mendongeng (Storytelling)

Kegiatan literasi interaktif dan dongeng edukatif untuk mengasah kreativitas dan minat baca generasi muda.

#10

Layanan Bermain Anak (Kids Corner)

Area ramah anak yang menyenangkan dilengkapi koleksi buku bergambar dan alat permainan edukasi.

#11

Layanan Deposit

Penyimpanan dan pelestarian seluruh karya cetak dan karya rekam (KCKR) daerah sebagai aset kearsipan.

#12

Layanan Budaya Jaga Naskah Kuno

(Bujang Naskun)

Pelestarian, konservasi fisik, restorasi, serta digitalisasi naskah kuno bersejarah khas daerah Palembang.

Struktur Organisasi

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Palembang

Logo Palembang
Pemerintah Kota Palembang
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Peraturan Walikota Palembang No. 66 Tahun 2022
KEPALA DINAS
HERLY KURNIAWAN, S.Sos, M.AP
Pimpinan Tinggi Pratama
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
ARSIPARIS 7
  1. 1. Drs. Zulfakri, M.Si
  2. 2. Sahrul Hefnil, S.Sos, M.Si
  3. 3. Purnama Ilman Karubia, SE
  4. 4. Aidah Febriani Efendi, A.Md
PUSTAKAWAN 11
  1. 1. Drs. Afandi, MM
  2. 2. Zulkarnain, SH, M.Si
  3. 3. Nurmaia Fitri, SP, Si
  4. 4. Agus Tommy, SE, MM
  5. 5. Enni Maria, SE
  6. 6. Etta Suryani, SE, M. MPd
  7. 7. Samudra Eka Putra, S. Kom
  8. 8. Amirliansah, S.E, M.M
  9. 9. Octarina Hapsari, A.Md
  10. 10. Heni Rusmania, A.Md
ANALIS KEUANGAN 1
Pusat dan Daerah
  1. 1. Dra. Sumala Rantauhati
SEKRETARIS DINAS
Drs. H. ALHIDIR, M.Si
Sekretariat Dinas
Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian
M. FITRIANSYAH, SE, M.Si
Sub. Bagian Perencanaan dan Pelaporan
asdasdasdwasdwa
Bidang Teknis Operasional
Bid. Pembinaan Kearsipan dan Pengawasan Kearsipan
MAHA WANITA, S.Sos, SH, M.Si
Bidang I
Bid. Pengelolaan Arsip, Layanan dan Pemanfaatan Arsip
ARLINA DINASARI, S.STP, M.Si
Bidang II
Bid. Pengolahan Layanan dan Pelestarian Bahan Pustaka
Bidang III
Bid. Pengembangan Perpust. dan Pembudayaan Kegemaran Membaca
M. YUNIZAR
Bidang IV
UPTD Unit Pelaksana Teknis Daerah
SK
Dasar Hukum Penetapan:
Lampiran Peraturan Walikota Palembang Nomor 66 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Palembang
BerAKHLAK #BanggaMelayaniBangsa

Informasi Kontak

Alamat
Jl. Bambang Utoyo, 5 Ilir, Kec. Ilir Timur II, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30111
Telepon
(0711) 718365
Email
dispusip.palembang@gmail.com

Landasan Hukum

  • 1

    UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan

  • 2

    UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

  • 3

    Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah

  • 4

    Peraturan Walikota Palembang Nomor 66 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Palembang